Universitas Muslim Buton (UMU Buton) melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui Audit Mutu Internal (AMI), Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) di Ballroom Al-Munawwarah, Jumat, 14 Agustus 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan Universitas, Fakultas, Program Studi, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Unit Penjaminan Mutu (UPM), Gugus Penjaminan Mutu (GPM), serta Unit Kerja terkait di Lingkungan Universitas Muslim Buton.
Bapak Ketua LPM memaparkan hasil bimbingan teknis mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), khususnya keterkaitan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), standar perguruan tinggi, serta pelaksanaan AMI, RTM, dan RTL
Rapat koordinasi ini menegaskan bahwa pelaksanaan SPMI harus dimulai dari pemahaman terhadap standar yang telah ditetapkan perguruan tinggi. Standar tersebut kemudian diterjemahkan dan dilaksanakan pada tingkat fakultas, program studi, biro, lembaga, dan unit kerja.
Pelaksanaan SPMI melalui AMI, RTM, dan RTL harus menunjukkan adanya proses yang nyata dan berkesinambungan. Setiap kegiatan harus memiliki standar, indikator, bukti pelaksanaan, evaluasi, serta tindak lanjut. Ketua LPM menyimpulkan bahwa seluruh unsur perguruan tinggi perlu mempraktikkan, memahami, dan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan isi standar yang telah ditetapkan.
Standar juga perlu ditetapkan secara realistis dan terukur agar dapat dilaksanakan oleh seluruh unsur organisasi. Tujuan akhirnya adalah membiasakan seluruh unit kerja untuk bekerja secara sistematis, terdokumentasi, terukur, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
Bapak Ketua Yayasan Universitas Muslim Buton menambahkan bahwa dalam proses akreditasi terdapat dua aspek penting yang harus menjadi perhatian perguruan tinggi, yaitu aspek legalitas dan aspek dokumen.
Aspek legalitas berkaitan dengan keabsahan dan kepatuhan perguruan tinggi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta berbagai ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Sementara itu, aspek dokumen berkaitan dengan ketersediaan, kelengkapan, kesesuaian, dan keterlaksanaan dokumen yang menjadi bukti bahwa sistem dan proses penyelenggaraan perguruan tinggi benar-benar berjalan.
Oleh karena itu, kedua aspek tersebut harus dipersiapkan dan diperhatikan secara seimbang. Perguruan tinggi tidak cukup hanya memiliki dokumen, tetapi dokumen tersebut harus menggambarkan proses yang benar-benar dilaksanakan. Demikian pula, pelaksanaan kegiatan harus didukung oleh dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan SPMI, karena dokumen merupakan bukti dari proses, sedangkan proses yang berjalan secara konsisten menunjukkan bahwa sistem penjaminan mutu benar-benar dilaksanakan.
Dengan demikian, AMI, RTM, dan RTL tidak dipandang sebagai kegiatan administratif semata, tetapi sebagai bagian dari proses pengendalian dan peningkatan mutu Universitas Muslim Buton secara berkelanjutan.



